DPR Minta Pemerintah Sosialisasikan BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk meningkatkan upaya sosialisasi, edukasi dan advokasi beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pembentukan Tim Penyiapan Pelaksanaan BPJS oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI.
Demikian isi salah satu kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz saat Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kementerian Kesehatan, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Ketua DJSN di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/5)
Terkait persiapan transformasi dan operasionalisasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI untuk melaksanakannya secara sistematis, komprehensif, konsisten dan terpadu dalam setiap tahapannya.
“Untuk mendukung persiapan transformasi tersebut, Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS,” kata Irgan.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI juga meminta Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk menggunakan data yang akurat dan mempunyai legitimasi dari lembaga/badan negara terkait dalam persiapan beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu Kementerian Kesehatan RI diminta untuk menyiapkan dan melaksanakan roadmap pemenuhan fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya manusia di bidang kesehatan, termasuk penyebarannya, terkait persiapan operasional BPJS Kesehatan. (sc)